Jokowi terbitkan perpres baru naikkan tunjangan pegawai Setjen Bawaslu
Pada Perpres lama, nilai tunjangan kinerja lebih rendah dibandingkan Perpres terbaru, yakni dengan besaran nominal berkisar Rp1.766.000 untuk golongan jabatan 1 hingga Rp24.930.000 untuk golongan jabatan 17.
“Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 266), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi Pasal 13 dalam Keputusan Presiden terbaru.
Baca juga: Terkait Keputusan DKPP, Bawaslu menyebut pencalonan Gibran tidak bermasalah
Wartawan : Andi Firdaus
Editor: Fransiska Ninditya
Hak Cipta © ANTARA 2024
Laman: 1 2