Jokowi tegaskan pembangunan IKN untuk atasi ketimpangan ekonomi
IKN sudah mempunyai undang-undang
Jakarta (ANTARA) – Presiden Joko Widodo menegaskan megaproyek pembangunan Kotamadya Republik Indonesia (IKN) digagas Pemerintah untuk mengatasi masalah ketimpangan ekonomi antar wilayah di Tanah Air.Malah sebaliknya, kita tidak ingin Jawa sentris, kita ingin Indonesia sentris, kata Jokowi usai melakukan penanaman pohon di Hutan Kota Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur, Jakarta, Rabu.
Jokowi menambahkan, masih terdapat ketimpangan dalam pembangunan ekonomi nasional. Faktanya, 58 persen pendapatan domestik bruto (PDP) perekonomian Indonesia kini berada di Pulau Jawa.
“Lima puluh delapan persen dari 17 ribu pulau yang kita miliki, 58 persennya berada di Pulau Jawa, makanya kita ingin Indonesiasentris,” tegas Jokowi.
Baca juga: Ganjar Pranowo Pastikan Pembangunan IKN Terus Berjalan
Hal itu ditegaskan Jokowi menanggapi kritik yang disampaikan calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan terkait perkembangan IKN.
Dalam dialog terbuka Muhammadiyah di UMS Surakarta, Jawa Tengah, Rabu (22/11), Anies menilai pembangunan IKN justru akan melahirkan kota baru yang tidak setara dengan daerah sekitarnya.
Pendapat tersebut pun disambut baik oleh Jokowi, namun kembali menegaskan bahwa pengembangan IKN diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
“Iya itu pendapat, silakan berpendapat, tapi IKN sudah punya undang-undangnya,” kata Jokowi.