Jokowi sebut tak campuri urusan penentuan capres-cawapres Pemilu 2024
Mahkamah Konstitusi menyimpulkan permohonan pemohon sebagian beralasan menurut hukum. Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Jadi Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum secara lengkap berbunyi ‘berusia minimal 40 tahun atau sedang/sedang memangku jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk kepala daerah’,” kata Ketua MK. Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang membacakan putusan/putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta, Senin.
Reporter: Indra Arief Pribadi
Redaktur: Herry Soebanto
HAK CIPTA © ANTARA 2023