NEWS

Berita Trending Terupdate

KasusotomotifUmumUnik

Jarimu Awasi Pemilu, Monitoring Partisipatif Komunitas Digital dari Bawaslu


Tugas, Wewenang dan Kewajiban Pengawas Pemilu berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah sebagai berikut:

Bawaslu berwenang:

A. Menerima dan menindaklanjuti laporan terkait dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemilu;

B. Memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilu;

C. Memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran politik uang;

D. Menerima, memeriksa, memediasi atau mengadili, dan memutus penyelesaian perselisihan proses Pemilu;

e. Merekomendasikan kepada instansi terkait mengenai hasil pengawasan terhadap netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *