Jarimu Awasi Pemilu, Monitoring Partisipatif Komunitas Digital dari Bawaslu
Tugas, Wewenang dan Kewajiban Pengawas Pemilu berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah sebagai berikut:
Bawaslu berwenang:
A. Menerima dan menindaklanjuti laporan terkait dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemilu;
B. Memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilu;
C. Memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran politik uang;
D. Menerima, memeriksa, memediasi atau mengadili, dan memutus penyelesaian perselisihan proses Pemilu;
e. Merekomendasikan kepada instansi terkait mengenai hasil pengawasan terhadap netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;