Tugas, Wewenang dan Kewajiban Pengawas Pemilu berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah sebagai berikut:
Bawaslu berwenang:
A. Menerima dan menindaklanjuti laporan terkait dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemilu;
B. Memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilu;
C. Memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran politik uang;
D. Menerima, memeriksa, memediasi atau mengadili, dan memutus penyelesaian perselisihan proses Pemilu;
e. Merekomendasikan kepada instansi terkait mengenai hasil pengawasan terhadap netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
F. Mengambil alih sementara tugas, wewenang dan kewajiban Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota secara bertahap apabila Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten Kota untuk sementara berhalangan karena sanksi atau akibat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ;
G. Meminta keterangan yang diperlukan kepada pihak-pihak terkait dalam rangka mencegah dan menindak pelanggaran administratif, pelanggaran kode etik, dugaan tindak pidana Pemilu, dan perselisihan proses Pemilu;
H. Memperbaiki keputusan dan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota apabila terdapat hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Saya. Membentuk Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Luar Negeri;
J. Mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota Bawaslu Provinsi, anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dan anggota Panwaslu Luar Negeri; Dan
k. Melaksanakan kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.