Jamaah umrah WNI tak bisa mencoblos di Arab Saudi, kata KPU
Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menegaskan warga negara Indonesia (WNI) yang sedang menjalani ibadah umroh di Arab Saudi pada hari pemungutan suara 14 Februari 2024 tidak bisa memberikan suaranya dalam pemilu.“Kalau kebetulan tanggal 14 Februari ada jemaah umroh di sana, saya yakin mereka tidak bisa memilih karena pemungutan suara di Jeddah akan dilaksanakan pada Jumat, 9 Februari 2024,” kata Hasyim dalam Konferensi Pers Bersama Penyelenggaraan Luar Negeri. Pemilu di Jakarta, Senin.
Selain jadwal pemungutan suara yang lebih awal di Arab Saudi, Hasyim juga menjelaskan, kemungkinan jamaah umrah untuk bisa memilih di sana sangat kecil karena terbatasnya jumlah surat suara yang disediakan.
Menurut dia, Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Jeddah hanya menyediakan surat suara sesuai dengan jumlah pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri (DPTLN) di Arab Saudi.
Jumlah WNI yang masuk DPTLN di Arab Saudi sebanyak 54.479 orang. KPU juga menyiapkan surat suara cadangan sebesar 2 persen dari jumlah pemilih di DPTLN bagi WNI yang belum mendaftar.
“Tapi kami mengutamakan pemilih yang terdaftar di DPT,” kata Hasyim.
Untuk mengantisipasi pemungutan suara jemaah umrah di Arab Saudi, KPU telah berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan Kementerian Pariwisata terkait saran kepada dinas umrah dan pariwisata.