NEWS

Berita Trending Terupdate

UmumUnik

Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Juanda Musnahkan Barang Ilegal

Selama tahun 2023, Bea Cukai Juanda bekerjasama dengan PT Pos Indonesia MPC Surabaya Delivery Services dan instansi terkait berhasil melakukan sejumlah penindakan dan mengamankan potensi kerugian negara. Barang hasil tindakan tersebut ditetapkan sebagai BMN dan dimusnahkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan. Tak hanya itu, barang-barang tak terkendali (BTD) yang sudah busuk, rusak parah, dan tidak mempunyai nilai ekonomis juga dimusnahkan berdasarkan surat keputusan Kepala Kantor Bea Cukai Juanda. Total perkiraan nilai BMN yang dimusnahkan mencapai Rp1.889.195.200.

Semua langkah tersebut dilakukan sebagai upaya bersama untuk melindungi Indonesia dari peredaran barang-barang yang melanggar hukum, mewujudkan masyarakat yang sadar hukum, dan mewujudkan bangsa yang maju.

Reporter: Kawat PR
Editor: Kawat PR
Hak Cipta © ANTARA 2023

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *