Sidoarjo (ANTARA) – Sebagai pelaksana fungsi pengayom masyarakat, Bea Cukai Juanda terus berkomitmen melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran barang ilegal, salah satunya melalui kegiatan pemusnahan. Rabu (20/12), Bea dan Cukai Juanda berkolaborasi dengan perusahaan pengelola sampah PT Hijau Alam Nusantara (PT HAN) melakukan proses pemusnahan yang ramah lingkungan.
Bea Cukai Juanda dan PT HAN bersinergi dalam pemusnahan barang-barang termasuk barang yang dinyatakan tidak dikuasai (BTD) dan barang milik negara (BMN), seperti handphone, bagian senjata, obat-obatan, sex toy, pakaian bekas, tanaman, dan berbagai barang lainnya. ,” kata Irwan Kurniawan, Kepala Seksi Penyuluhan dan Pelayanan Informasi.
Selain itu, Bea dan Cukai juga akan melakukan pemusnahan rokok ilegal akibat penindakan pada tahun 2023. Pemusnahan rokok ilegal merupakan langkah tuntas sebagai bentuk penindakan terhadap pelanggaran UU Cukai yang terjadi di lingkungan kerja Bea Cukai Juanda. “Jumlah batang rokok yang dimusnahkan mencapai 853.820 batang tanpa pita cukai. Operasi penertiban rokok ilegal merupakan salah satu kegiatan tahunan DJBC yang dilakukan serentak di seluruh Indonesia,” tambah Irwan.
Selama tahun 2023, Bea Cukai Juanda bekerjasama dengan PT Pos Indonesia MPC Surabaya Delivery Services dan instansi terkait berhasil melakukan sejumlah penindakan dan mengamankan potensi kerugian negara. Barang hasil tindakan tersebut ditetapkan sebagai BMN dan dimusnahkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan. Tak hanya itu, barang-barang tak terkendali (BTD) yang sudah busuk, rusak parah, dan tidak mempunyai nilai ekonomis juga dimusnahkan berdasarkan surat keputusan Kepala Kantor Bea Cukai Juanda. Total perkiraan nilai BMN yang dimusnahkan mencapai Rp1.889.195.200.
Semua langkah tersebut dilakukan sebagai upaya bersama untuk melindungi Indonesia dari peredaran barang-barang yang melanggar hukum, mewujudkan masyarakat yang sadar hukum, dan mewujudkan bangsa yang maju.
Reporter: Kawat PR
Editor: Kawat PR
Hak Cipta © ANTARA 2023