Jaksa Agung bertemu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi membahas pembentukan Badan Perampasan Aset
Jakarta (ANTARA) – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menemui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas di Kantor Kemenpan RB untuk membahas pembentukan Badan Perampasan Aset dan Pengelolaan Kepegawaian.Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat, Jaksa Agung Burhanuddin mengucapkan terima kasih kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang telah membantu dan mendukung pembentukan Badan Perampasan Aset.
Burhanuddin menjelaskan, proses penegakan hukum terkait aset dimulai dari “asset tracing” hingga “asset recovery” yaitu penyelidikan hingga eksekusi, khususnya terkait uang pengganti atau denda.
“Terbentuknya Badan Perampasan Aset memberi harapan kepada kita dalam mempermudah percepatan penegakan hukum, khususnya dalam rangka penyelamatan dan pemulihan aset negara,” kata Burhanuddin.
Selain membahas pembentukan Badan Perampasan Aset, dalam pertemuan tersebut Burhanuddin dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi membahas reformasi tata cara pengelolaan kepegawaian terkait kekhususan kelembagaan Kejaksaan.
Burhanuddin menyampaikan mengenai kekhususan kelembagaan Kejaksaan, yaitu Aparatur Sipil Negara (ASN) Kejaksaan mempunyai kewenangan mewakili negara atau pemerintah dalam upaya litigasi dan non litigasi.
Baca juga: Para Ahli Sebut Aturan Penyitaan Aset Lemahkan Keinginan Korupsi
Baca juga: Akademisi: Pembahasan RUU Perampasan Aset perlu melibatkan masyarakat