Jadwal Pencoblosan Pemilu 14 Februari 2024, Apakah Boleh Mencoblos Lebih Dari Jam 1 Siang?
1. Buka Website Resmi KPU
Kunjungi situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di https://cekdptonline.kpu.go.id/. Pastikan untuk menggunakan situs yang sah dan terverifikasi untuk memastikan keamanan dan keakuratan informasi.
2. Masukkan ID Anda
Di halaman utama situs, Anda akan diminta memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Paspor jika Anda pemilih di luar negeri. Ketikkan informasi yang diminta dengan benar.
3. Periksa Data Pemilih
Setelah Anda memasukkan NIK atau Nomor Paspor, sistem akan menampilkan data pemilih terkait. Informasi yang ditampilkan antara lain nomor TPS, nama pemilih, NIK, Nomor Kartu Keluarga (NKK), kecamatan, kelurahan, kelurahan, dan calon alamat TPS. Periksa dengan cermat apakah data tersebut sesuai dengan informasi Anda.
4. Verifikasi Ketersediaan Data
Jika data Anda terdaftar, Anda akan melihat informasi tentang TPS dan lokasi pemungutan suara Anda. Namun jika data Anda belum terdaftar, maka situs akan menampilkan peringatan ‘Data Anda belum terdaftar!’. Untuk itu, disarankan untuk segera menghubungi kantor KPU terdekat untuk memastikan data Anda sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
5. Menghubungi KPU terdekat (jika diperlukan)
Jika Anda menerima peringatan bahwa data Anda belum terdaftar, penting untuk segera mengambil tindakan. Hubungi kantor KPU terdekat untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut dan pastikan data Anda tercatat dengan benar di DPT sehingga Anda dapat memilih dengan lancar di hari pemungutan suara.