NEWS

Berita Trending Terupdate

KasusotomotifUmumUnik

Isi UUD Pasal 1 Ayat 2 Sebelum dan Sesudah Amandemen yang Perlu Diketahui

Pelaksana kedaulatan rakyat adalah rakyat sendiri yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan UUD 1945. Dengan demikian, kedaulatan rakyat dan hukum ditempatkan sejajar dan berdampingan, sehingga menegaskan diterimanya prinsip “demokrasi konstitusional” yang pada hakikatnya tidak lain adalah “negara demokrasi yang berdasarkan atas hukum atau negara”. hukum demokrasi”.

Jadi bisa dikatakan MPR bukan lagi satu-satunya aktor rakyat yang memegang kedaulatan namun kedaulatan kini langsung berada di tangan rakyat. MPR bukan lagi lembaga tertinggi negara.

Penyelenggaraan kedaulatan Bangsa Indonesia berdasarkan Pasal 1 ayat 2 UUD ditindaklanjuti dengan peraturan perundang-undangan yang berada di bawahnya, antara lain peraturan perundang-undangan tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada), Pemilihan Umum (Pemilu), dan Peraturan Daerah. , dan berbagai peraturan serupa lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *