Isi UUD Pasal 1 Ayat 2 Sebelum dan Sesudah Amandemen yang Perlu Diketahui
Mengutip dari laman resmi DPR, isi Pasal 1 ayat 2 UUD pasca amandemen berubah menjadi, “Kedaulatan ada di tangan rakyat, dan dilaksanakan menurut UUD.”
Pasal 1 ayat 2 UUD setelah amandemen ini merupakan hasil Sidang Tahunan MPR tahun 2001. Sidang yang dilaksanakan pada tanggal 1 sampai dengan 9 November 2001 memperbarui sebagian besar isi dan substansi Pasal 1 UUD 1945. Berikut perubahan Pasal 1 UUD 1945.
Pasal 1 UUD 1945 Sebelum Amandemen
Indonesia adalah negara kesatuan, berbentuk republik. Kedaulatan berada di tangan rakyat, dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Pasal 1 UUD 1945 Setelah Amandemen
Indonesia adalah negara kesatuan, berbentuk republik. Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan berdasarkan konstitusi. Indonesia adalah negara hukum.
Dengan adanya perubahan Pasal 1 ayat 2 UUD, pengertian konsep kedaulatan rakyat mengalami perubahan mendasar. Konsekuensi dari Pasal 1 ayat 2 UUD adalah MPR tidak lagi mempunyai kedudukan eksklusif sebagai satu-satunya lembaga yang melaksanakan dan melaksanakan kedaulatan rakyat.