NEWS

Isi UUD Pasal 1 Ayat 2 Sebelum dan Sesudah Amandemen yang Perlu Diketahui

Isi UUD Pasal 1 Ayat 2 Sebelum dan Sesudah Amandemen yang Perlu Diketahui


Mengutip dari laman resmi DPR, isi Pasal 1 ayat 2 UUD pasca amandemen berubah menjadi, “Kedaulatan ada di tangan rakyat, dan dilaksanakan menurut UUD.”

Pasal 1 ayat 2 UUD setelah amandemen ini merupakan hasil Sidang Tahunan MPR tahun 2001. Sidang yang dilaksanakan pada tanggal 1 sampai dengan 9 November 2001 memperbarui sebagian besar isi dan substansi Pasal 1 UUD 1945. Berikut perubahan Pasal 1 UUD 1945.

Pasal 1 UUD 1945 Sebelum Amandemen

Indonesia adalah negara kesatuan, berbentuk republik. Kedaulatan berada di tangan rakyat, dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Pasal 1 UUD 1945 Setelah Amandemen

Indonesia adalah negara kesatuan, berbentuk republik. Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan berdasarkan konstitusi. Indonesia adalah negara hukum.

Dengan adanya perubahan Pasal 1 ayat 2 UUD, pengertian konsep kedaulatan rakyat mengalami perubahan mendasar. Konsekuensi dari Pasal 1 ayat 2 UUD adalah MPR tidak lagi mempunyai kedudukan eksklusif sebagai satu-satunya lembaga yang melaksanakan dan melaksanakan kedaulatan rakyat.

Pelaksana kedaulatan rakyat adalah rakyat sendiri yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan UUD 1945. Dengan demikian, kedaulatan rakyat dan hukum ditempatkan sejajar dan berdampingan, sehingga menegaskan diterimanya prinsip “demokrasi konstitusional” yang pada hakikatnya tidak lain adalah “negara demokrasi yang berdasarkan atas hukum atau negara”. hukum demokrasi”.

Jadi bisa dikatakan MPR bukan lagi satu-satunya aktor rakyat yang memegang kedaulatan namun kedaulatan kini langsung berada di tangan rakyat. MPR bukan lagi lembaga tertinggi negara.

Penyelenggaraan kedaulatan Bangsa Indonesia berdasarkan Pasal 1 ayat 2 UUD ditindaklanjuti dengan peraturan perundang-undangan yang berada di bawahnya, antara lain peraturan perundang-undangan tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada), Pemilihan Umum (Pemilu), dan Peraturan Daerah. , dan berbagai peraturan serupa lainnya.

Exit mobile version