Isi UU Pemilu Terbaru, Isi UU Nomor 7 Tahun 2023
1. Pasal 10A (Peraturan Pembentukan KPU Provinsi Baru)
Peraturan mengenai amanat pembentukan KPU, mulai dari pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang KPU Provinsi di provinsi pada masa transisi serta mekanisme Pengangkatan pertama kali.
2. Pasal 92A (Peraturan Pembentukan Bawaslu Provinsi Baru)
Pengaturan mengenai amanat pembentukan Bawaslu, mulai dari pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang Bawaslu Provinsi pada provinsi baru pada masa transisi serta mekanisme pengangkatan pertama kali.
3. Pasal 117 (Penyesuaian Usia Bawaslu Ad Hoc untuk Mengakomodir Kesulitan Bawaslu dalam Rekrutmen Lembaga Ad Hoc)
Dalam hal tidak terdapat calon anggota Panwaslu Kecamatan/Desa dan Pengawas TPS yang memenuhi persyaratan usia 21 tahun, dapat diisi oleh calon anggota Panwaslu Kecamatan/Desa dan Pengawas TPS yang berusia minimal 17 (tujuh belas) tahun. ) tahun dengan persetujuan Bawaslu Kabupaten/Kota.
4. Pasal 173 (Persyaratan Partai Politik Peserta Pemilu)
Berdasarkan Pasal 173 ayat (2) huruf b dan g UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan syarat Partai Politik peserta Pemilu adalah “memiliki kepengurusan di seluruh wilayah provinsi dan kantor tetap”. Mengingat partai politik memerlukan waktu untuk membentuk kepengurusan dan fasilitas pendukung lainnya, maka perlu diatur pengecualian terhadap persyaratan pengurus kantor tetap partai politik di provinsi baru. Pengecualian ini harus dilakukan untuk memperkuat legitimasi partai politik peserta pemilu.
5. Pasal 179 (Nomor Urut Partai Politik)
Partai Politik yang telah memenuhi syarat ambang batas perolehan suara secara nasional pada Pemilu Anggota DPR Tahun 2019 dan telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dapat menggunakan nomor urut yang sama pada Pemilu 2019 atau mengikuti penetapan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu secara bersama-sama. partai baru yang dilakukan dengan cara pengundian dalam sidang pleno terbuka KPU yang dihadiri oleh perwakilan Partai Politik Peserta Pemilu.
6. Pasal 186 (Jumlah Kursi DPR RI dan Daerah Pemilihan di Provinsi Baru)
Sebagai konsekuensi dari ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Pembentukan 4 (empat) daerah baru di wilayah Papua dan Papua Barat, dilakukan penyesuaian jumlah kursi dan daerah pemilihan DPR RI.