1. Pasal 10A (Peraturan Pembentukan KPU Provinsi Baru)
Peraturan mengenai amanat pembentukan KPU, mulai dari pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang KPU Provinsi di provinsi pada masa transisi serta mekanisme Pengangkatan pertama kali.
2. Pasal 92A (Peraturan Pembentukan Bawaslu Provinsi Baru)
Pengaturan mengenai amanat pembentukan Bawaslu, mulai dari pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang Bawaslu Provinsi pada provinsi baru pada masa transisi serta mekanisme pengangkatan pertama kali.
3. Pasal 117 (Penyesuaian Usia Bawaslu Ad Hoc untuk Mengakomodir Kesulitan Bawaslu dalam Rekrutmen Lembaga Ad Hoc)
Dalam hal tidak terdapat calon anggota Panwaslu Kecamatan/Desa dan Pengawas TPS yang memenuhi persyaratan usia 21 tahun, dapat diisi oleh calon anggota Panwaslu Kecamatan/Desa dan Pengawas TPS yang berusia minimal 17 (tujuh belas) tahun. ) tahun dengan persetujuan Bawaslu Kabupaten/Kota.
4. Pasal 173 (Persyaratan Partai Politik Peserta Pemilu)
Berdasarkan Pasal 173 ayat (2) huruf b dan g UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan syarat Partai Politik peserta Pemilu adalah “memiliki kepengurusan di seluruh wilayah provinsi dan kantor tetap”. Mengingat partai politik memerlukan waktu untuk membentuk kepengurusan dan fasilitas pendukung lainnya, maka perlu diatur pengecualian terhadap persyaratan pengurus kantor tetap partai politik di provinsi baru. Pengecualian ini harus dilakukan untuk memperkuat legitimasi partai politik peserta pemilu.
5. Pasal 179 (Nomor Urut Partai Politik)
Partai Politik yang telah memenuhi syarat ambang batas perolehan suara secara nasional pada Pemilu Anggota DPR Tahun 2019 dan telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dapat menggunakan nomor urut yang sama pada Pemilu 2019 atau mengikuti penetapan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu secara bersama-sama. partai baru yang dilakukan dengan cara pengundian dalam sidang pleno terbuka KPU yang dihadiri oleh perwakilan Partai Politik Peserta Pemilu.
6. Pasal 186 (Jumlah Kursi DPR RI dan Daerah Pemilihan di Provinsi Baru)
Sebagai konsekuensi dari ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Pembentukan 4 (empat) daerah baru di wilayah Papua dan Papua Barat, dilakukan penyesuaian jumlah kursi dan daerah pemilihan DPR RI.
7. Pasal 243 (Penetapan Calon Anggota DPRD Provinsi)
Untuk mengantisipasi belum terbentuknya pengurus partai politik tingkat provinsi di 4 (empat) daerah baru di wilayah Papua dan Papua Barat, telah diatur mekanisme penetapan bakal calon anggota DPRD Provinsi oleh pengurus partai politik tingkat pusat.
8. Pasal 276 (Perubahan waktu mulai Kampanye Pemilu, Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan Penetapan Calon Presiden dan Wakil Presiden ).
Kampanye pemilu dilaksanakan 25 (dua puluh lima) hari setelah ditetapkannya daftar tetap calon anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota untuk pemilihan anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD dan dilakukan pada waktu 15 (lima belas) hari setelah ditetapkannya Pasangan Calon untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan dimulainya Masa Tenang. Perubahan ini untuk mengantisipasi permasalahan pada proses logistik pencetakan dan distribusi dimana sebelumnya Kampanye Pemilu dilaksanakan 3 (tiga) hari setelah DCT ditetapkan.
9. Pasal 568A (Kebutuhan antisipasi pelaksanaan pilkada IKN)
Penyelenggaraan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota pada tahun 2024 di wilayah Provinsi Kalimantan Timur yang termasuk dalam wilayah Ibu Kota Kepulauan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (Ditetapkan pada tanggal 15 Februari 2022), tetap berpedoman pada DPR RI dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Ditetapkan pada tanggal 15 Agustus 2017)
10. Perubahan Lampiran Undang-Undang
Perubahan Lampiran I : Jumlah Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota; Lampiran II : Jumlah Anggota Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota; Lampiran III : Jumlah Kursi DPR RI dan Daerah Pemilihan; Lampiran IV : Jumlah Kursi DPRD Provinsi dan Daerah Pemilihan.