Isi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pengaturan Pendaftaran dan Persyaratan Kampanye
Waktu pendaftaran partai politik peserta pemilu juga diatur secara jelas dalam Pasal 176 ayat (4), di mana KPU menetapkan jadwal pendaftaran paling lambat 18 bulan sebelum hari pemungutan suara. Hal ini menekankan pentingnya partai politik untuk memenuhi seluruh persyaratan dan prosedur yang ditetapkan agar dapat terlibat secara hukum dalam proses pemilu.
Laman: 1 2