Isi Pasal 28I Ayat 1 UUD 1945, Menjelaskan Hak Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan
Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup dan berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28B
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan meneruskan keturunannya melalui perkawinan yang sah.
(2) Setiap anak berhak untuk bertahan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28C
(1) Setiap orang berhak mengembangkan dirinya dengan memenuhi kebutuhan dasarnya, berhak memperoleh pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, guna meningkatkan mutu hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
(2) Setiap orang berhak memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negara.
Pasal 28D
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta memperoleh imbalan dan perlakuan yang adil dan pantas dalam hubungan kerja.
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
Pasal 28E
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di dalam wilayah negaranya dan meninggalkannya, serta berhak untuk kembali.
(2) Setiap orang mempunyai kebebasan untuk menganut keyakinan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.