NEWS

Berita Trending Terupdate

Umum

Indonesia-Singapura mulai berlakukan perjanjian ekstradisi buronan

Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura mulai efektif melaksanakan perjanjian ekstradisi buronan per 21 Maret 2024.“Perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura merupakan pencapaian kerja sama yang luar biasa di bidang hukum dan merupakan sejarah keberhasilan diplomasi yang sangat penting,” kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna H. Laoly dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat.

Perjanjian ekstradisi india-Singapura merupakan perjanjian ekstradisi ke-12 yang dilakukan pemerintah Indonesia setelah dengan Malaysia, Filipina, Thailand, Australia, Hong Kong SAR, Republik Korea, Republik Rakyat Tiongkok, India, Papua Nugini, Vietnam, Uni Emirat Arab, dan Iran.

Baca juga: Istana: Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura Perkuat Penegakan Hukum

Perjanjian yang ditandatangani di Bintan, Kepulauan Riau, oleh Yasonna pada 25 Januari 2022 telah disahkan melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengesahan Perjanjian Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan. .

Menurut Yasonna, perjanjian ini merupakan sejarah keberhasilan diplomasi Indonesia mengingat Singapura sebelumnya hanya memiliki kerangka kerja sama ekstradisi dengan negara dan yurisdiksi tertentu.

Yakni Amerika Serikat, Jerman, SAR Hong Kong, dan negara-negara yang menjadi anggotanya negara persemakmuran (Negara-negara persemakmuran, red.),” imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *