NEWS

Berita Trending Terupdate

UmumUnik

Imigrasi Bali memperketat pengawasan terhadap orang asing selama libur lebaran

Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.

Selain itu, larangan seumur hidup juga dapat dikenakan kepada orang asing yang dinilai dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Jakarta.

Berdasarkan data Imigrasi Ngurah Rai, sepanjang triwulan I tahun 2024 telah mendeportasi 37 orang WNA yang sebagian besar berasal dari Australia, Iran, dan Amerika Serikat.

“WNA yang kami deportasi sebagian besar karena masalah kelebihan izin tinggal,” ujarnya.

Sementara itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali mendeportasi 340 warga negara asing (WNA) sepanjang tahun 2023.

Baca juga: Imigrasi: “Autogate” dapat digunakan oleh WNI dan WNA dengan beberapa syarat
Baca juga: Kemenkumham Bali percepat pemasangan 30 “autogate” tambahan.

Reporter : Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Redaktur: Tasrief Tarmizi
Hak Cipta © ANTARA 2024

3 komentar pada “Imigrasi Bali memperketat pengawasan terhadap orang asing selama libur lebaran

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *