NEWS

Berita Trending Terupdate

KasusotomotifUmumUnik

Ikut serta dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden adalah Sikap yang Sesuai dengan Sila ke-4 Pancasila

1. Musyawarah

Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, kita sebagai warga negara Indonesia mempunyai kewajiban untuk ikut serta dalam pemilihan presiden dan wakil presiden. Hal ini sejalan dengan sikap menurut sila ke 4 Pancasila yaitu musyawarah untuk mufakat.

Musyawarah merupakan suatu proses berdiskusi, mengemukakan pendapat, dan mencapai kesepakatan bersama. Dalam konteks pemilu, musyawarah menjadi salah satu bentuk partisipasi aktif dalam menentukan haluan negara melalui pemilihan pemimpin.

Melalui musyawarah, kita bisa saling mendengarkan dan menghargai pendapat orang lain sehingga proses demokrasi di Indonesia bisa berjalan dengan baik. Dengan mengikuti pemilu presiden dan wakil presiden, kita dapat menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan menghormati proses musyawarah untuk mencapai kesepakatan bersama. Dengan demikian, melaksanakan hak pilih merupakan wujud nyata asas musyawarah mufakat, yang merupakan sikap sesuai dengan sila ke-4 Pancasila.

2. Melakukan sesuatu tidak dipaksakan

Partisipasi dalam pemilihan presiden dan wakil presiden merupakan salah satu bentuk penerapan sila keempat dalam Pancasila, yaitu “Berbuat Bukan dengan Paksaan”. Dalam konteks pemilihan presiden, setiap warga negara berhak memilih pemimpin sesuai keinginan dan keyakinannya. Hal ini sejalan dengan sila dalam Pancasila yang menekankan pentingnya kebebasan dan kesadaran dalam bertindak.

Dengan mengikuti pemilu presiden, kami menunjukkan bahwa kami melakukan hal tersebut bukan karena adanya paksaan dari pihak manapun, melainkan sebagai wujud kesadaran kami terhadap hak demokrasi yang telah diberikan oleh negara. Dengan kata lain, kita memilih dengan senang hati dan tanpa adanya tekanan dari pihak manapun. Oleh karena itu, ikut serta dalam pemilihan presiden dan wakil presiden merupakan wujud nyata sila keempat Pancasila.

3. Berjiwa besar dan menghargai setiap keputusan

Ikut serta dalam pemilihan presiden dan wakil presiden merupakan suatu sikap yang sesuai dengan Pancasila, khususnya sila ke-4 yaitu “Masyarakat dipimpin oleh Hikmah dalam Permusyawaratan/Perwakilan”. Prinsip keempat mengandung makna bahwa setiap warga negara berhak ikut serta dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan pemerintahan.

Ikut serta dalam pemilu merupakan wujud nyata permusyawaratan atau keterwakilan yang dijamin oleh Pancasila. Dengan mengikuti pemilu, kita telah menerapkan nilai-nilai dan kearifan masyarakat secara langsung. Namun, sebagai warga negara yang dewasa dan berjiwa besar, kita juga perlu menghormati setiap keputusan yang diambil oleh mayoritas dalam pemilu, tanpa menimbulkan konflik atau perpecahan di masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *