Heru mengingatkan agar ASN DKI tidak memperpanjang libur Idul Fitri
Pemerintah telah menetapkan jadwal libur dan cuti bersama Idul Fitri 2024 bagi ASN/PNS. Aturan penetapan hari libur tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024.
Perpres ini telah ditandatangani langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu. Dalam Perpres tersebut ditetapkan cuti selama empat hari pada Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah yang jatuh pada tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024 (Senin, Selasa, Jumat, dan Senin).
Wartawan : Siti Nurhaliza
Redaktur: Ganet Dirgantara
Hak Cipta © ANTARA 2024
Laman: 1 2