Hasnaeni “Wanita Emas” divonis 5 tahun penjara
Yang jelas saya tidak merasa bersalah atas apa yang dikatakan Yang Mulia.
Jakarta (ANTARA) – Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical Hasnaeni Moein atau “Wanita Emas” divonis 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 2 bulan kurungan dalam kasus korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada tahun 2016-2020.“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp500 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan,” kata Ketua Hakim Fahzal Hendri dalam persidangan di Mahkamah Agung. Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu.
Selain itu, Hasnaeni juga divonis pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp17.583.389.175,00. Apabila yang bersangkutan tidak membayar uang pengganti 1 bulan setelah keputusan inkrah, maka hartanya akan disita dan dilelang.
Dalam hal terdakwa tidak memperoleh harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun, lanjut Fahzal Hendri.
Majelis hakim menjatuhkan putusan dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan.
“Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN),” kata Fahzal.
Selain itu, majelis hakim menyatakan Hasnaeni tidak merasa bersalah dan menyesali perbuatannya, dan terdakwa hanya menyesal telah bekerjasama dengan PT Waskita Beton Precast.
Sebaliknya, hal yang memudahkan Hasnaeni bersikap sopan di pengadilan. Dia juga memiliki tiga anak tanggungan dan tidak memiliki hukuman sebelumnya.
Menyatakan terdakwa Hasnaeni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana tercantum dalam dakwaan primer JPU, kata Ketua Hakim.
Dengan demikian, Hasnaeni dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.