NEWS

Hasnaeni “Wanita Emas” divonis 5 tahun penjara

Hasnaeni "Wanita Emas" divonis 5 tahun penjara

Yang jelas saya tidak merasa bersalah atas apa yang dikatakan Yang Mulia.

Jakarta (ANTARA) – Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical Hasnaeni Moein atau “Wanita Emas” divonis 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 2 bulan kurungan dalam kasus korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada tahun 2016-2020.“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp500 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan,” kata Ketua Hakim Fahzal Hendri dalam persidangan di Mahkamah Agung. Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu.

Selain itu, Hasnaeni juga divonis pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp17.583.389.175,00. Apabila yang bersangkutan tidak membayar uang pengganti 1 bulan setelah keputusan inkrah, maka hartanya akan disita dan dilelang.

Dalam hal terdakwa tidak memperoleh harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun, lanjut Fahzal Hendri.

Majelis hakim menjatuhkan putusan dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan.

“Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN),” kata Fahzal.

Selain itu, majelis hakim menyatakan Hasnaeni tidak merasa bersalah dan menyesali perbuatannya, dan terdakwa hanya menyesal telah bekerjasama dengan PT Waskita Beton Precast.

Sebaliknya, hal yang memudahkan Hasnaeni bersikap sopan di pengadilan. Dia juga memiliki tiga anak tanggungan dan tidak memiliki hukuman sebelumnya.

Menyatakan terdakwa Hasnaeni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana tercantum dalam dakwaan primer JPU, kata Ketua Hakim.

Dengan demikian, Hasnaeni dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Ketua KPU akan menggunakan SP3 dari Polda sebagai bukti pemeriksaan DKPP
Baca juga: Komisi II berharap sanksi Ketua KPU bisa menjadi peringatan bagi penyelenggara pemilu

Terkait putusan tersebut, Hasnaeni melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding terlebih dahulu. Begitu pula dengan jaksa penuntut umum dalam kasus ini.

Dengan demikian, putusan dalam perkara ini belum mempunyai kekuatan hukum karena terdakwa dan penasihat hukumnya masih memikirkannya, begitu pula sebaliknya bagi jaksa penuntut umum, kata Fahzal.

Hasnaeni terisak-isak mendengarkan Ketua Hakim membacakan putusan terhadap dirinya. Ditemui usai persidangan, Hasnaeni mengaku tidak merasa bersalah.

“Yang jelas saya tidak merasa bersalah atas apa yang disampaikan Yang Mulia. Saya pakai tanda tangan beliau bersama rakyat saya dan masyarakat (PT) Waskita Beton Precast. Jadi, berat sekali rasanya hidup 1 hari di tahanan saja, penderitaan luar biasa yang saya alami,” kata Hasnaeni.

Vonis hakim tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung RI. Sebelumnya, jaksa menuntut Perempuan Emas dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan.[adatuntutanjaksapenuntutumumpadaKejaksaanAgungRISebelumnyajaksamenuntutWanitaEmasdenganpidanapenjaraselama7tahundandendaRp500jutasubsiderpidanakurunganselama4bulan[adatuntutanjaksapenuntutumumpadaKejaksaanAgungRISebelumnyajaksamenuntutWanitaEmasdenganpidanapenjaraselama7tahundandendaRp500jutasubsiderpidanakurunganselama4bulan

Jaksa juga menuntut Hasnaeni mendapat tambahan uang pengganti sebesar Rp17.583.389.175,00. Apabila terdakwa tidak mempunyai harta untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Dalam kasus ini, Hasnaeni didakwa melakukan korupsi bersama dengan Direktur Utama PT Waskita Beton Precast 2016-2020 Jarot Subana, mantan Direktur Operasi dan Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast Agus Wantoro, dan mantan General Manager Penunjang Produksi PT Waskita Beton Precast. PT Waskita Beton Precast Keistadi Juli Hardjanto.

Wartawan: Fath Putra Mulya
Editor : D.Dj. Kliwantoro
HAK CIPTA © ANTARA 2023

Exit mobile version