Hasil rekapitulasi suara tetap sah meski tidak ditandatangani oleh saksi
Ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya mengatakan, saksi Anies-Muhaimin enggan menandatangani karena menilai pencalonan Gibran Rakabuming Raka tidak sah.
Saksi Anies-Muhaimin pun melaporkan keberatannya usai pencoblosan. Namun Bawaslu menolak laporan tersebut karena dianggap tidak memenuhi syarat.
Baca juga: KPU RI Tegaskan Unggul Suara Prabowo-Gibran di Sumsel
Hal serupa juga dilakukan saksi dari pasangan calon nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Andika mengatakan, saksi Ganjar-Mahfud keberatan karena menilai Pilpres 2024 mencederai sistem demokrasi yang dibangun selama ini.
Mereka keberatan dengan keseluruhan proses pemilu yang disinyalir penuh rekayasa hukum, keterlibatan aparat, penyalahgunaan bantuan sosial, intimidasi bahkan politik uang yang menjadikan pemilu tidak demokratis.
“Selanjutnya kami berkeberatan jika diadakan pemilu yang tidak profesional, tidak akuntabel, dan secara kolektif melakukan pelanggaran,” ujarnya.
Reporter: Narda Margaretha Sinambela
Redaktur: Sri Muryono
Hak Cipta © ANTARA 2024