Hari Valentine Menurut Islam, Ketahui Hukum Merayakannya
Hukum merayakan hari kasih sayang menurut Islam menurut pandangan MUI, Muhammadiyah dan NU adalah sebagai berikut:
1.MUI
Merujuk pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 3 Tahun 2017, merayakan hari Valentine menurut Islam adalah haram. Alasan dikeluarkannya fatwa tersebut karena hari Valentine tidak termasuk dalam tradisi Islam.
Jika dicermati, banyak anak muda yang merayakan hari kasih sayang hingga berujung pada tindakan pembangkangan yang bisa diancam dengan pidana, seperti mengungkapkan kasih sayang di tempat sepi sendirian dan merayakannya hingga mengganggu ketertiban umum.
Fatwa ini juga berdasarkan hadis riwayat Abu Dawud yang berbunyi: “Dari Abdullah bin Umar bersabda; Nabi SAW bersabda: barangsiapa menyamakan dirinya dengan suatu kaum, maka dia termasuk golongan mereka (umat)” (Hadits Riwayat Abu Dawud, no.4031)
Meski Islam menentang Hari Valentine, namun Islam selalu mengajarkan untuk memberikan kasih sayang kepada orang lain tanpa memandang hari tersebut.
2.Muhammadiyah
Sedangkan menurut Muhammadiyah, Hari Valentine berasal dari budaya dunia barat atau Eropa sehingga tidak berakar pada budaya Indonesia. Asal usul budaya ini sendiri juga sangat membingungkan. Ada yang mengatakan budaya ini berasal dari tradisi agama tertentu, namun ada pula yang mengatakan budaya ini tidak ada kaitannya dengan agama apa pun.
Menurut Muhammadiyah.or.id, Islam tidak menentukan hari dan tanggal tertentu untuk menunjukkan kasih sayang kepada orang yang dikasihaninya. Di sisi lain, Islam mewajibkan pemeluknya untuk merayakan hari kasih sayang setiap hari dan setiap momen. Islam juga membimbing pemeluknya untuk mengawali segala sesuatu dengan kalimat basmalah, bismillahirahmirrahim yang artinya dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.