Hari ini PN Jaksel gelar sidang perdana praperadilan Harun Masiku
Boyamin menyindir KPK tak punya kapasitas akibat tudingan berbagai tekanan politik padahal seharusnya mudah menangkap Harun Masiku atau mencari keberadaannya, baik masih hidup maupun sudah meninggal.
Karena ketidakmampuannya, KPK harus digugat untuk mendapatkan perintah hakim untuk melakukan penggeledahan secara maksimal, kata Boyamin.
Dengan adanya gugatan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kota Boyamin tidak lagi berdalih jika sudah mendapat perintah hakim untuk memutus praperadilan.
Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemberian hadiah atau janji kepada pejabat negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di KPU RI.
Namun Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Reporter: Laily Rahmawaty
Redaktur: Tasrief Tarmizi
Hak Cipta © ANTARA 2024