NEWS

Berita Trending Terupdate

Umum

Hari ini PN Jaksel gelar sidang perdana praperadilan Harun Masiku

Jakarta (ANTARA) – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini dijadwalkan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap KPK terkait Harun Masiku yang belum namun ditangkap setelah buron selama empat tahun.Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto di Jakarta, Senin, mengatakan sidang dijadwalkan pukul 10.00 WIB dipimpin Hakim Tunggal Abu Hanifah.

Perkaranya terdaftar dengan Nomor 10/Pid.Pra/2024/PN JKT.SE, sidang perdana pada Senin 29 Januari 2024, kata Djuyamto.

Selain MAKI, pemohon yang juga menggugat KPK adalah Badan Pengawasan dan Penegakan Hukum RI, serta Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Justice Indonesia (KEMAKI).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, pihaknya hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menghadiri sidang pertama gugatan praperadilan yang diajukannya.

Berdasarkan panggilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini akan digelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan MAKI terhadap KPK, kata Boyamin.

MAKI, kata Boyamin, menggugat KPK karena Haru Masiku yang sudah empat tahun buron tak kunjung tertangkap.

“KPK tidak bisa menangkap Harun Masiku karena tidak ada kemauan. Saya tidak bisa karena tidak mau,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *