Jakarta (ANTARA) – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini dijadwalkan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap KPK terkait Harun Masiku yang belum namun ditangkap setelah buron selama empat tahun.Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto di Jakarta, Senin, mengatakan sidang dijadwalkan pukul 10.00 WIB dipimpin Hakim Tunggal Abu Hanifah.
Perkaranya terdaftar dengan Nomor 10/Pid.Pra/2024/PN JKT.SE, sidang perdana pada Senin 29 Januari 2024, kata Djuyamto.
Selain MAKI, pemohon yang juga menggugat KPK adalah Badan Pengawasan dan Penegakan Hukum RI, serta Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Justice Indonesia (KEMAKI).
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, pihaknya hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menghadiri sidang pertama gugatan praperadilan yang diajukannya.
Berdasarkan panggilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini akan digelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan MAKI terhadap KPK, kata Boyamin.
MAKI, kata Boyamin, menggugat KPK karena Haru Masiku yang sudah empat tahun buron tak kunjung tertangkap.
“KPK tidak bisa menangkap Harun Masiku karena tidak ada kemauan. Saya tidak bisa karena tidak mau,” ujarnya.
Boyamin menyindir KPK tak punya kapasitas akibat tudingan berbagai tekanan politik padahal seharusnya mudah menangkap Harun Masiku atau mencari keberadaannya, baik masih hidup maupun sudah meninggal.
Karena ketidakmampuannya, KPK harus digugat untuk mendapatkan perintah hakim untuk melakukan penggeledahan secara maksimal, kata Boyamin.
Dengan adanya gugatan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kota Boyamin tidak lagi berdalih jika sudah mendapat perintah hakim untuk memutus praperadilan.
Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemberian hadiah atau janji kepada pejabat negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di KPU RI.
Namun Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Reporter: Laily Rahmawaty
Redaktur: Tasrief Tarmizi
Hak Cipta © ANTARA 2024