NEWS

Berita Trending Terupdate

Kasus

Hakim MK Sebut Tidak ada Masalah pada Pencalonan Cawapres Gibran

Sementara itu juga tidak ada bukti yang meyakinkan telah terjadi intervensi Presiden dalam mengubah persyaratan Pasangan Calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

“Oleh sebab itu dapat ditarik kesimpulan, tidak ada masalah dalam keterpenuhan syarat bagi Gibran selaku calon wakil presiden” tutupnya.

Terkait permohonan dari Paslon nomor satu Anies dan Cak Imin yang menyebut KPU telah melakukan dugaan pelanggaran karena menerima berkas pendaftaran Gibran sebagai cawapres. Arief menyebutkan pihak KPU menerima hal tersebut untuk melaksanakan keputusan MK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *