Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat menyebutkan tidak ada permasalahan dalam keterpenuhan syarat Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Hakim Arief mengatakan penetapan pasangan calon Capres Cawapres yang dilakukan KPU sudah sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi.
Hal itu disampaikan hakim Arief saat membacakan pertimbangkan pokok permohonan pemohon untuk gugatan yang diajukan pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024). Arief mengatakan perselisihan hasil pemilu adalah bukan lagi persoalan mengenai konstitusionalitas syarat, namun kepada keterpenuhan syarat para pasangan calon.
Sementara itu juga tidak ada bukti yang meyakinkan telah terjadi intervensi Presiden dalam mengubah persyaratan Pasangan Calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
“Oleh sebab itu dapat ditarik kesimpulan, tidak ada masalah dalam keterpenuhan syarat bagi Gibran selaku calon wakil presiden” tutupnya.
Terkait permohonan dari Paslon nomor satu Anies dan Cak Imin yang menyebut KPU telah melakukan dugaan pelanggaran karena menerima berkas pendaftaran Gibran sebagai cawapres. Arief menyebutkan pihak KPU menerima hal tersebut untuk melaksanakan keputusan MK.