NEWS

Berita Trending Terupdate

Umum

Gus Yahya tegaskan sekadar pelaksana keputusan Syuriah PBNU

Kalau Ketua Umum Tanfdiziyah seperti saya, apalagi hanya Ketua PWNU (DIY) seperti Kang Zuhdi, kita hanya utusan pelaksana keputusan syuriyahYogyakarta (ANTARA) – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf menegaskan, dirinya sejalan dengan posisinya di organisasi itu sendiri hanya sekedar pesuruh atau pelaksana keputusan yang diambil berdasarkan syariah.“Kalau Ketua Umum Tanfdiziyah seperti saya, apalagi hanya Ketua PWNU (DIY) seperti Kang Zuhdi, kita hanya utusan yang menjalankan keputusan syuriyah,” kata Gus Yahya saat memberikan sambutan pada istigasah Harlah ke-101. NU di Pondok Pesantren. Sunan Pandanaran, Sleman, DI Yogyakarta, Minggu.

Baca juga: Wapres: Penonaktifan Fungsionaris PBNU Akibat Aturan Organisasi

Sebagai organisasi besar, kata Yahya, NU didirikan atas niat dan harapan akhirat sehingga harus dijalankan dengan berupaya melaksanakan tuntunan agama Tuhan.

Dia memastikan, tidak ada satu pun keputusan yang diambil NU tanpa mengandalkan pertimbangan agama dan syariah.

“Sejak didirikan hingga saat ini belum ada satupun keputusan Nahdlatul Ulama kecuali berdasarkan pertimbangan agama, pertimbangan syariah, pertimbangan mana yang benar, mana yang salah, mana yang baik menurut syariah,” kata Gus Yahya.

Gus Yahya mengatakan NU memiliki struktur kepengurusan yang disebut syuriyah yang terdiri dari kiai ahli syariah yang khusus bertugas mengambil keputusan berdasarkan syariah.

Kewenangan pimpinan NU, kata dia, pada dasarnya adalah kewenangan “Hukumah”, artinya NU sebagai jam’iyah menjalankan fungsi “imamah” (kepemimpinan) dengan kewenangan serupa dengan seorang Imam.

Baca juga: PBNU Sebut Erick Thohir Nonaktif Atas Permintaan Sendiri

“Yang dikatakan adalah ‘hukmul imam yarfa’ul khilaf’, apapun pendapat kita masing-masing, jika ada ketentuan keputusan dari organisasi, maka segala perbedaan harus tunduk pada keputusan organisasi itu,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *