NEWS

Berita Trending Terupdate

UmumUnik

Gubernur Sumbar mengusulkan pemberhentian tiga kepala daerah ke Kementerian Dalam Negeri

Sedangkan masa jabatan Kepala Daerah Kota Pariaman dan Kota Padang Panjang akan berakhir pada 9 Oktober 2023.

Doni mengatakan, usulan tersebut merupakan amanah dari ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 78 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf a serta Pasal 79 ayat (1).

Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa pemberhentian walikota dan/atau wakil walikota karena berakhirnya masa jabatannya diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk memperoleh keputusan pemberhentian.

Kedepannya, hingga ditetapkan kepala daerah definitif hasil pilkada, jabatan wali kota/wakil wali kota akan diisi oleh penjabat wali kota.*

Reporter: Miko Elfisha
Redaktur: Sambas
HAK CIPTA © ANTARA 2023

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *