NEWS

Gubernur Sumbar mengusulkan pemberhentian tiga kepala daerah ke Kementerian Dalam Negeri

Gubernur Sumbar usulkan pemberhentian tiga kepala daerah ke Kemendagri

Ada tiga pasangan kepala daerah yang masa jabatannya akan berakhir pada 2023, yakni kepala daerah Sawahlunto, Pariaman, dan Padang Panjang.

Padang (ANTARA) – Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi meneruskan surat usulan pemberhentian tiga pasang kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2023 ke Kementerian Dalam Negeri RI.“Ada tiga pasangan kepala daerah yang masa jabatannya akan berakhir pada tahun 2023, yakni kepala daerah Sawahlunto, Pariaman, dan Padang Panjang,” kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Sumbar Doni Rahmat Samulo dalam Padang, Selasa.

Dia mengatakan, surat yang diteruskan merupakan usulan pimpinan DPRD masing-masing daerah karena masa jabatan pasangan kepala daerah akan berakhir dalam waktu dekat.

Pasangan Kepala Daerah Kota Sawahlunto periode 2018-2023 akan berakhir masa jabatannya pada 17 September 2023.

Sedangkan masa jabatan Kepala Daerah Kota Pariaman dan Kota Padang Panjang akan berakhir pada 9 Oktober 2023.

Doni mengatakan, usulan tersebut merupakan amanah dari ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 78 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf a serta Pasal 79 ayat (1).

Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa pemberhentian walikota dan/atau wakil walikota karena berakhirnya masa jabatannya diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk memperoleh keputusan pemberhentian.

Kedepannya, hingga ditetapkan kepala daerah definitif hasil pilkada, jabatan wali kota/wakil wali kota akan diisi oleh penjabat wali kota.*

Reporter: Miko Elfisha
Redaktur: Sambas
HAK CIPTA © ANTARA 2023

Exit mobile version