Grab Indonesia patuhi larangan “bundle” untuk persaingan usaha sehat
Hal ini menunjukkan komitmen perusahaan Grab Indonesia dalam menerapkan prinsip persaingan bisnis yang sehat di industri.
“Sebagai perusahaan teknologi pertama yang mendapat pengakuan atas program ini, kami mengucapkan selamat dan berharap pencapaian ini dapat menjadi penyemangat bagi perusahaan teknologi lainnya,” kata Aru.
Program Kepatuhan Persaingan Usaha sendiri diatur dalam Peraturan KPPU RI Nomor 1 Tahun 2022. Program kepatuhan ini merupakan bagian dari upaya KPPU RI untuk mencegah potensi pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dengan cara mendorong pelakunya. hingga upaya mengambil inisiatif untuk menaati ketentuan dan mencegah tindakan yang berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sertifikat yang diperoleh dari Program Kepatuhan Persaingan Usaha akan berlaku selama lima tahun, mulai tahun 2023 hingga tahun 2028.
Anggota KPPU Mohammad Reza menambahkan, sejak pertama kali diluncurkan pada Maret 2022, KPPU RI telah menerbitkan 16 program kepatuhan persaingan usaha.
Total pendaftar sebanyak 48 perusahaan yang bergerak di berbagai sektor seperti manufaktur, telekomunikasi, konstruksi dan jasa.
Wartawan: Abdu Faisal
Editor: Zita Meirina
Hak Cipta © ANTARA 2024