NEWS

Berita Trending Terupdate

UmumUnik

Empat WNI di Malaysia lolos dari hukuman mati dan penjara seumur hidup

Pemerintah Malaysia menghapus ‘wajib hukuman mati’ untuk kasus pidana tertentu seperti kasus narkoba dan pembunuhan…Kuala Lumpur (ANTARA) – Kamis (11/1) pagi sidang di lantai dua Pengadilan Federal Putrajaya, Malaysia, khusus mengadili peninjauan kembali sejumlah perkara yang divonis hukuman mati dan penjara seumur hidup.Suhirman Maksom (51), asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang divonis hukuman penjara seumur hidup, merupakan satu dari empat warga negara Indonesia (WNI) yang mengikuti persidangan.

Sekitar pukul 09.00 waktu setempat sidang dimulai. Sejumlah terpidana tampak hadir di persidangan. Mereka duduk dalam dua baris bangku panjang yang diapit enam baris bangku pengunjung istana, tiga di kiri dan tiga di kanan.

Saat persidangan dimulai, satu per satu terpidana diminta pindah duduk di bangku panjang lain di depan dua baris bangku yang sebelumnya mereka duduki.

Bedanya, bangku panjang tersebut dikelilingi pembatas berupa pagar berbahan kayu yang tingginya kurang dari 1,5 meter. Di sana juga terlihat mikrofon yang biasa digunakan narapidana untuk memberikan jawaban ketika ditanya majelis hakim.

Selain Suhirman yang hari itu mengenakan kaos putih lengan pendek dan celana panjang berwarna senada, tiga WNI lainnya yang juga diadili juga hadir dalam persidangan.

Ada Fernandez yang terancam hukuman mati karena kasus narkoba. Ia ditangkap pada 29 April 2004, dan pada hari itu pula majelis hakim memvonisnya 30 tahun penjara sejak tanggal penangkapan dan tambahan 12 kali cambuk. Pengacara yang ditunjuk Perwakilan RI di Malaysia untuk mendampingi mereka dalam persidangan, Selvi Sandrasegaram memperkirakan, dirinya baru akan bebas sekitar 4 bulan.

Lalu ada Mohd Nor Fauzi yang juga terancam hukuman mati karena kasus narkoba, ditangkap pada 13 Juli 2000, dan hari itu juga majelis hakim memvonisnya 30 tahun penjara sejak ditangkap. Hari itu dia ada waktu luang, menurut Selvi.

Berikutnya ada Burhanuddin Bardan yang juga terancam hukuman mati, ditangkap pada 26 Maret 2004 karena kasus narkoba, dan hari itu juga majelis hakim memvonisnya 30 tahun penjara sejak ditangkap dan 12 kali cambuk. Pengacaranya memperkirakan dia baru akan bebas sekitar 3 bulan setelah hukuman terakhir dijatuhkan.

Sidang Suhirman

Suhirman selaku pemohon peninjauan kembali (PK) hukuman seumur hidup yang dijatuhkan kepadanya atas pelanggaran Pasal 4 Undang-Undang Senjata Api Tahun 1971 didampingi pengacara yang ditunjuk Perwakilan RI di Malaysia, yakni Selvi Sandrasegaram.

Dalam persidangan, pengacara menyatakan sesuai permohonan bahwa pemohon berusia 21 tahun pada saat kejadian dan tidak ada korban yang terluka dalam kejadian Suhirman menunjukkan senjata api saat percobaan perampokan.

Pengacara menyampaikan kepada majelis hakim bahwa pemohon telah menyatakan pertobatan dan pertobatan, dan hanya mengajukan banding satu kali ke Pengadilan Tinggi. Setelah putusan Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Sesyen, Suhirman tidak pernah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

“Dia benar-benar bertobat dan menerima keputusan tersebut,” kata pengacara dalam persidangan.

Suhirman telah menjalani hukuman penjara selama 32 tahun 10 bulan sejak ditangkap pada 2 Maret 1991, dan telah menerima hukuman cambuk.

Maka kami dengan rendah hati meminta agar hukuman seumur hidup diganti dengan hukuman penjara paling singkat 30 tahun terhitung sejak penangkapan pada 2 Maret 1991, demikian bunyi permintaan yang disampaikan kuasa hukum Selvi kepada majelis hakim.

Jaksa mengusulkan hukuman 20 hingga 40 tahun penjara dengan mempertimbangkan pelanggaran yang dilakukan dan pemohon merupakan warga negara asing.

Hakim Ketua meminta Suhirman menjalani hukumannya kembali. Dan ruang sidang pun hening sesaat kurang dari 45 detik setelah jawaban diberikan oleh pengacara.

“Keputusan kami mengenai hukuman seumur hidup dikesampingkan dan diganti dengan hukuman penjara selama 32 tahun terhitung sejak tanggal penangkapan pada 2 Maret 1991,” demikian keputusan ketua majelis hakim yang memimpin persidangan hari itu.

Baik pengacara maupun Suhirman langsung mengucapkan terima kasih kepada ketiga hakim yang menggelar sidang hari itu.

Terima kasih, Arif, kata Suhirman kepada majelis hakim Pengadilan Federal saat mendengarkan putusan.

Dengan keputusan tersebut, Suhirman pun bebas hari itu. Hukuman yang dijalaninya telah melebihi hukuman yang dijatuhkan kepadanya.

Kembali ke Indonesia

Keluarga Suhirman yakni kakak, adik ipar, dan keponakannya yang hadir dalam persidangan terlihat sangat bahagia dan langsung berdiri menghampiri Suhirman yang disuruh keluar ruang sidang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *