NEWS

Empat WNI di Malaysia lolos dari hukuman mati dan penjara seumur hidup

Empat WNI di Malaysia lolos dari hukuman mati dan seumur hidup

Pemerintah Malaysia menghapus ‘wajib hukuman mati’ untuk kasus pidana tertentu seperti kasus narkoba dan pembunuhan…Kuala Lumpur (ANTARA) – Kamis (11/1) pagi sidang di lantai dua Pengadilan Federal Putrajaya, Malaysia, khusus mengadili peninjauan kembali sejumlah perkara yang divonis hukuman mati dan penjara seumur hidup.Suhirman Maksom (51), asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang divonis hukuman penjara seumur hidup, merupakan satu dari empat warga negara Indonesia (WNI) yang mengikuti persidangan.

Sekitar pukul 09.00 waktu setempat sidang dimulai. Sejumlah terpidana tampak hadir di persidangan. Mereka duduk dalam dua baris bangku panjang yang diapit enam baris bangku pengunjung istana, tiga di kiri dan tiga di kanan.

Saat persidangan dimulai, satu per satu terpidana diminta pindah duduk di bangku panjang lain di depan dua baris bangku yang sebelumnya mereka duduki.

Bedanya, bangku panjang tersebut dikelilingi pembatas berupa pagar berbahan kayu yang tingginya kurang dari 1,5 meter. Di sana juga terlihat mikrofon yang biasa digunakan narapidana untuk memberikan jawaban ketika ditanya majelis hakim.

Selain Suhirman yang hari itu mengenakan kaos putih lengan pendek dan celana panjang berwarna senada, tiga WNI lainnya yang juga diadili juga hadir dalam persidangan.

Ada Fernandez yang terancam hukuman mati karena kasus narkoba. Ia ditangkap pada 29 April 2004, dan pada hari itu pula majelis hakim memvonisnya 30 tahun penjara sejak tanggal penangkapan dan tambahan 12 kali cambuk. Pengacara yang ditunjuk Perwakilan RI di Malaysia untuk mendampingi mereka dalam persidangan, Selvi Sandrasegaram memperkirakan, dirinya baru akan bebas sekitar 4 bulan.

Lalu ada Mohd Nor Fauzi yang juga terancam hukuman mati karena kasus narkoba, ditangkap pada 13 Juli 2000, dan hari itu juga majelis hakim memvonisnya 30 tahun penjara sejak ditangkap. Hari itu dia ada waktu luang, menurut Selvi.

Berikutnya ada Burhanuddin Bardan yang juga terancam hukuman mati, ditangkap pada 26 Maret 2004 karena kasus narkoba, dan hari itu juga majelis hakim memvonisnya 30 tahun penjara sejak ditangkap dan 12 kali cambuk. Pengacaranya memperkirakan dia baru akan bebas sekitar 3 bulan setelah hukuman terakhir dijatuhkan.

Sidang Suhirman

Suhirman selaku pemohon peninjauan kembali (PK) hukuman seumur hidup yang dijatuhkan kepadanya atas pelanggaran Pasal 4 Undang-Undang Senjata Api Tahun 1971 didampingi pengacara yang ditunjuk Perwakilan RI di Malaysia, yakni Selvi Sandrasegaram.

Dalam persidangan, pengacara menyatakan sesuai permohonan bahwa pemohon berusia 21 tahun pada saat kejadian dan tidak ada korban yang terluka dalam kejadian Suhirman menunjukkan senjata api saat percobaan perampokan.

Pengacara menyampaikan kepada majelis hakim bahwa pemohon telah menyatakan pertobatan dan pertobatan, dan hanya mengajukan banding satu kali ke Pengadilan Tinggi. Setelah putusan Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Sesyen, Suhirman tidak pernah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

“Dia benar-benar bertobat dan menerima keputusan tersebut,” kata pengacara dalam persidangan.

Suhirman telah menjalani hukuman penjara selama 32 tahun 10 bulan sejak ditangkap pada 2 Maret 1991, dan telah menerima hukuman cambuk.

Maka kami dengan rendah hati meminta agar hukuman seumur hidup diganti dengan hukuman penjara paling singkat 30 tahun terhitung sejak penangkapan pada 2 Maret 1991, demikian bunyi permintaan yang disampaikan kuasa hukum Selvi kepada majelis hakim.

Jaksa mengusulkan hukuman 20 hingga 40 tahun penjara dengan mempertimbangkan pelanggaran yang dilakukan dan pemohon merupakan warga negara asing.

Hakim Ketua meminta Suhirman menjalani hukumannya kembali. Dan ruang sidang pun hening sesaat kurang dari 45 detik setelah jawaban diberikan oleh pengacara.

“Keputusan kami mengenai hukuman seumur hidup dikesampingkan dan diganti dengan hukuman penjara selama 32 tahun terhitung sejak tanggal penangkapan pada 2 Maret 1991,” demikian keputusan ketua majelis hakim yang memimpin persidangan hari itu.

Baik pengacara maupun Suhirman langsung mengucapkan terima kasih kepada ketiga hakim yang menggelar sidang hari itu.

Terima kasih, Arif, kata Suhirman kepada majelis hakim Pengadilan Federal saat mendengarkan putusan.

Dengan keputusan tersebut, Suhirman pun bebas hari itu. Hukuman yang dijalaninya telah melebihi hukuman yang dijatuhkan kepadanya.

Kembali ke Indonesia

Keluarga Suhirman yakni kakak, adik ipar, dan keponakannya yang hadir dalam persidangan terlihat sangat bahagia dan langsung berdiri menghampiri Suhirman yang disuruh keluar ruang sidang.

Suhirman mencium tangan sang kakak, Baharuddin (52), yang dengan sigap memeluk sang adik meski keduanya terhalang pagar kayu setinggi kurang dari 1,5 meter yang memisahkan area pengunjung dan area lapangan.

Suhirman tak kuasa menahan air matanya dan wajahnya memerah setelah mencium tangan kakaknya. Dan Baharuddin membalasnya dengan senyuman.

Usai persidangan, Baharuddin yang selalu setia mendampingi adiknya dengan menjenguknya satu atau dua kali dalam sebulan di penjara, mengaku sangat bersyukur. Awalnya, ia merasa tak ada harapan lagi bagi sang adik mengingat ia gagal dalam upaya banding di Pengadilan Tinggi.

Alhamdulillah saya mendapat ‘rayuan’. Ada bantuan dari pemerintah Indonesia, kata Baharuddin.

Ia mengaku sudah berulang kali mencoba menasihati sang adik agar kembali mengajukan banding atau banding ke pengadilan, namun ia selalu menolak karena sudah menyerah.

Pendekatan KJRI Johor Bahru yang memfasilitasi permohonan PK Suhirman akhirnya memberinya harapan baru.

Suhirman yang meninggalkan kampung halamannya pada tahun 1987 bersama Baharuddin dengan menaiki perahu selama 29 hari dari Sumbawa menuju Batam sebelum menyeberang ke Malaysia, ditunggu oleh saudara-saudaranya di Sumbawa untuk pulang. Orang tuanya sudah lama meninggal, begitu pula kedua adik Suhirman. Mereka sembilan bersaudara.

Baharuddin mengatakan dia tidak akan lagi membiarkan adiknya meninggalkan Indonesia dan menyarankan untuk memulai bisnis di Sumbawa.

Reformasi hukum Malaysia

Pemerintah Malaysia melakukan reformasi hukum dengan mengesahkan Undang-Undang Penghapusan Hukuman Mati Wajib 2023 (UU 846) yang mulai berlaku pada 4 Juli 2023, serta Undang-undang Hukuman Mati dan Penjara Seumur Hidup (Yurisdiksi Sementara Pengadilan Federal) 2023. (UU 847) pada 12 September 2023.

Pemberlakuan kedua undang-undang tersebut dalam pelaksanaan mekanisme persidangan memungkinkan 1.020 terpidana yang telah dijatuhi hukuman mati dan penjara seumur hidup di Malaysia untuk mengajukan permohonan ke pengadilan untuk meninjau kembali hukumannya.

Prioritas penerapan mekanisme ini mencakup faktor-faktor seperti usia narapidana, tingkat kesehatan, dan lamanya narapidana menjalani hukuman serta pertimbangan lainnya.

Menteri di Departemen Perdana Menteri (Reformasi Hukum dan Kelembagaan) Malaysia Azalina Othman Said dalam pernyataannya mengatakan penerapan undang-undang tersebut memberikan kesempatan kedua bagi terpidana mati dan penjara seumur hidup untuk kembali ke masyarakat dan keluarga serta melanjutkan hidup mereka sebagai warga negara. normal.

Kehadiran negara

Pemerintah Indonesia melalui perwakilannya di Malaysia sedang menindaklanjuti penerapan kedua undang-undang tersebut.

Seluruh Perwakilan RI di Malaysia mengunjungi setiap penjara di Malaysia, baik di Semenanjung maupun di Sabah dan Sarawak, untuk mendata WNI yang terancam hukuman mati dan penjara seumur hidup. Mereka juga mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan untuk mendukung proses hukum ketika permohonan peninjauan kembali (PK) diajukan.

Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RI untuk Malaysia, Hermono mengatakan, sebanyak 78 perkara WNI telah diajukan PK ke Pengadilan Federal. Sebanyak 54 kasus berada di Semenanjung dan 24 kasus di wilayah Sabah dan Sarawak.

Ia menyambut baik kebijakan Pemerintah Malaysia yang menghapuskan hukuman mati wajib terhadap kasus pidana tertentu seperti kasus narkoba dan pembunuhan yang melibatkan sejumlah WNI atau pekerja migran Indonesia (PMI).

Pemerintah Indonesia melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Malaysia telah menunjuk pengacara untuk memberikan pendampingan hukum bagi PMI yang terpidana mati dan penjara seumur hidup.

Perwakilan RI di Malaysia juga memfasilitasi pemulangan WNI bagi mereka yang akhirnya bebas dan datanya dikembalikan ke Indonesia.

Redaktur: Achmad Zaenal M
Hak Cipta © ANTARA 2024

Exit mobile version