Dugaan malpraktek di salah satu rumah sakit di Bekasi dilaporkan ke Polda Metro
Karena itu, pihak keluarga, kata Christmanto, operasi amandel yang dijalani korban didiagnosa mati batang otak. Apalagi saat ini kondisi korban sangat memprihatinkan.
“Keadaan anak itu tidak bisa kita tinggalkan karena semakin hari kondisinya semakin kritis. Kini napasnya hanya tersisa satu kali. Biasanya hanya membuang napas, saat menarik napas dibantu tenaga mesin,” tuturnya.Baca juga: Polda Metro Koordinasi dengan FBI Terkait Malpraktik yang Dilakukan Allya
Christmanto menjelaskan, pihak keluarga akhirnya melapor ke Polda Metro Jaya karena menduga ada malpraktik yang dilakukan dokter rumah sakit.
“Makin hari makin kritis dan sampai saat ini pihak rumah sakit belum melakukan rekonsiliasi. Ini sudah memasuki hari ke-11,” ujarnya.Ia berharap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya segera mengambil keputusan tersebut, mengambil tindakan cepat agar pihak rumah sakit juga cepat tanggap.
Dalam laporan yang terdaftar dengan nomor LP/B/5814/IX/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 29 September 2023, terlapor dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Ayat (I) Juncto Pasal 8 Ayat (1) dan/atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 361 KUHP dan/atau Pasal 438 dan/atau Pasal 440 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Wartawan: Ilham Kausar
Redaktur: Sri Muryono
HAK CIPTA © ANTARA 2023