NEWS

Dugaan malpraktek di salah satu rumah sakit di Bekasi dilaporkan ke Polda Metro

Dugaan malpraktik di rumah sakit di Bekasi dilaporkan ke Polda Metro

Jakarta (ANTARA) – Keluarga korban melapor ke Polda Metro Jaya setelah anaknya berinisial BAD (7) diduga menjadi korban malapraktik di salah satu rumah sakit di Bekasi, Jawa Barat.

“Anak ini pernah mengalami apa yang kami duga tidak melakukan tindakan yang dapat kami anggap sebagai malapraktik atau kelalaian atau kelalaian,” kata kuasa hukum keluarga, Cahaya Christmanto Anak Ampun di Polda Metro Jaya, Senin.

Christmanto menjelaskan, dalam laporan tersebut dilaporkan delapan orang yaitu Dr RR, Dr L, Dr Z, Dr WT, Dr RI, Dr K, Dr D (Direktur Rumah Sakit) dan Dr F (Manajer Operasional Rumah Sakit).

Termasuk dokter terkait yang melakukan tindakan tersebut, mulai dari dokter anestesi, dokter THT, dokter spesialis anak, hingga direktur rumah sakit. Karena ini terkait dengan UU Perlindungan Konsumen, ujarnya.Christmanto menjelaskan, kejadian awal terjadi saat dilakukan operasi amandel pada Selasa (19/9). Saat itu, korban BAD (7) dan kakak laki-lakinya berinisial J (10) menjalani operasi amandel bersama di rumah sakit.

Baca juga: Kasus Kejahatan Kesehatan Terbanyak di Jakarta

Korban A menjalani operasi terlebih dahulu. Namun, korban tidak pernah sadarkan diri setelah operasi.Orang tua korban terus menunggu anaknya pulih, namun 13 hari setelah operasi dilakukan, korban masih lemas. Akhirnya dokter mendiagnosis korban A mengalami kematian batang otak.

“Jadi setelah itu kita tunggu, baru keesokan harinya dokter RS ​​mengatakan anak ini mengalami kematian batang otak,” ujarnya.

Karena itu, pihak keluarga, kata Christmanto, operasi amandel yang dijalani korban didiagnosa mati batang otak. Apalagi saat ini kondisi korban sangat memprihatinkan.

“Keadaan anak itu tidak bisa kita tinggalkan karena semakin hari kondisinya semakin kritis. Kini napasnya hanya tersisa satu kali. Biasanya hanya membuang napas, saat menarik napas dibantu tenaga mesin,” tuturnya.Baca juga: Polda Metro Koordinasi dengan FBI Terkait Malpraktik yang Dilakukan Allya

Christmanto menjelaskan, pihak keluarga akhirnya melapor ke Polda Metro Jaya karena menduga ada malpraktik yang dilakukan dokter rumah sakit.

“Makin hari makin kritis dan sampai saat ini pihak rumah sakit belum melakukan rekonsiliasi. Ini sudah memasuki hari ke-11,” ujarnya.Ia berharap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya segera mengambil keputusan tersebut, mengambil tindakan cepat agar pihak rumah sakit juga cepat tanggap.

Dalam laporan yang terdaftar dengan nomor LP/B/5814/IX/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 29 September 2023, terlapor dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Ayat (I) Juncto Pasal 8 Ayat (1) dan/atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 361 KUHP dan/atau Pasal 438 dan/atau Pasal 440 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Wartawan: Ilham Kausar
Redaktur: Sri Muryono
HAK CIPTA © ANTARA 2023

Exit mobile version