DPRD DKI tengah mendalami usulan pencabutan Peraturan Pemerintahan Kepulauan Seribu
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin pada Selasa (7/11) meminta Pemprov DKI mengembangkan perekonomian dan pariwisata Kepulauan Seribu pasca dicabutnya Perda Nomor 11 Tahun 1992.
Sesuai Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Nasional Tahun 2010-2025, Kepulauan Seribu telah ditetapkan sebagai Kawasan Pengembangan Pariwisata Nasional dan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional.
Baca juga: DPRD DKI menyederhanakan 17 Perda tentang Pajak
Baca juga: Heru: Perda LMK bertujuan membantu jalannya pemerintahan
Baca juga: Legislator Berharap DKI Naikkan Gaji LMK Terkait Perubahan Perda
Wartawan: Suci Nurhaliza
Redaktur: Alviansyah Pasaribu
HAK CIPTA © ANTARA 2023
Laman: 1 2