NEWS

DPRD DKI tengah mendalami usulan pencabutan Peraturan Pemerintahan Kepulauan Seribu

DPRD DKI dalami usulan pencabutan Perda Tata Kelola Kepulauan Seribu

sehingga benar-benar memberikan dampak yang signifikan bagi masyarakat

Jakarta (ANTARA) – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta bersama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu tengah mendalami usulan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 1992 tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu. Kotamadya Jakarta Utara.”Pencabutan Perda tersebut perlu dilakukan karena sudah tidak relevan lagi. Kepulauan Seribu sudah tidak menjadi bagian wilayah Jakarta Utara sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kabupaten Administratif Kepulauan Seribu,” kata Ketua Umum Bapemperda DPRD Provinsi DKI Jakarta Pantas Nainggolan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Pantas menambahkan, pasca pencabutan Perda tersebut, tidak akan terjadi kekosongan hukum karena telah terbit Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diperkuat dengan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).

Ia juga menggarisbawahi perlunya harmonisasi antara kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah agar tidak ada lagi peraturan yang saling bertentangan dalam pengembangan pariwisata dan pengaturan izin investasi di Kepulauan Seribu.

“Perlu dilakukan harmonisasi mana yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan mana yang menjadi kewenangan Pemerintah, agar benar-benar memberikan dampak yang signifikan bagi masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Kepulauan Seribu Junaedi berharap dengan pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 1992 dapat menjadikan Kepulauan Seribu menjadi kawasan ekonomi dan pariwisata yang lebih produktif.

“Kami berharap pencabutan Perda ini berdampak pada bagaimana Kepulauan Seribu bisa dikembangkan sebagai kawasan ekonomi,” ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin pada Selasa (7/11) meminta Pemprov DKI mengembangkan perekonomian dan pariwisata Kepulauan Seribu pasca dicabutnya Perda Nomor 11 Tahun 1992.

Sesuai Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Nasional Tahun 2010-2025, Kepulauan Seribu telah ditetapkan sebagai Kawasan Pengembangan Pariwisata Nasional dan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional.

Baca juga: DPRD DKI menyederhanakan 17 Perda tentang Pajak

Baca juga: Heru: Perda LMK bertujuan membantu jalannya pemerintahan

Baca juga: Legislator Berharap DKI Naikkan Gaji LMK Terkait Perubahan Perda

Wartawan: Suci Nurhaliza
Redaktur: Alviansyah Pasaribu
HAK CIPTA © ANTARA 2023

Exit mobile version