DPRD DIY usulkan Perda untuk mendukung program Rp 1 miliar per desa
Berikutnya, kata dia, adalah mewujudkan kemajuan pembangunan kelurahan dan kelurahan agar menjadi pusat pelayanan publik yang unggul, khususnya pemberdayaan ekonomi, serta pengembangan kebudayaan.
Alasan ketiga adalah mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan kelurahan dan kelurahan yang bersifat melayani, mengayomi, dan memberdayakan masyarakat dengan kolaborasi dan berorientasi pada kinerja, ujarnya.
Alasan keempat, menurut Eko, adalah untuk memperkecil kesenjangan antar wilayah, serta meningkatkan partisipasi masyarakat di tingkat kelurahan dan kelurahan.
Terakhir, menurut dia, rancangan peraturan daerah yang mendukung percepatan pembangunan di kelurahan dan kelurahan dirancang agar dapat difasilitasi oleh pemerintah daerah, yaitu pemajuan pembangunan dan pemberdayaan.
“Fasilitas pemerintah daerah tentunya bisa melalui anggaran, APBD atau dana khusus dalam APBD,” kata Eko Suwanto.
Sebelumnya, Gubernur DIY Sri Sultan HB
Raja Keraton Yogyakarta berharap dana yang bersumber dari dana khusus tersebut dapat digunakan untuk mengatasi permasalahan ekonomi dan sosial di kecamatan tersebut.
Dana tersebut antara lain dapat digunakan untuk mengoptimalkan pengelolaan BUMDes sebagai garda terdepan menopang perekonomian DIY, khususnya di wilayah pedesaan.
Baca juga: Pemda DIY terima LHP BPK atas pengelolaan dana khusus
Baca juga: Polda DIY Tangkap Dua Distributor TKI Ilegal ke Qatar
Baca juga: Dispar DIY: Media Promosi Pariwisata Internasional “Sleman Temple Run”.
Wartawan: Luqman Hakim
Redaktur: Ganet Dirgantara
HAK CIPTA © ANTARA 2023