Peraturan berupa peraturan daerah diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya
Yogyakarta (ANTARA) – Komisi A DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemajuan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan dan Desa melalui program Rp1 miliar untuk setiap desa di provinsi ini.“Per tahunnya minimal bisa dipenuhi Rp1 miliar agar tanggung jawab pembangunan kelurahan dan kelurahan terpenuhi,” kata Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto di Yogyakarta, Selasa.
Menurutnya, peraturan berupa peraturan daerah diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya.
Seperti diketahui, sejak tahun 2020 desa-desa di kabupaten se-DIY disebut “kalurahan”. Sedangkan di Kota Yogyakarta, penetapan kecamatan tetap berlaku dan tidak ada perubahan nomenklatur struktur perangkat aparatur.
Alasan dan argumentasi pentingnya Raperda tersebut, kata Eko, karena di DIY masih terdapat angka kemiskinan lebih dari 14 persen, angka pengangguran lebih dari 4 persen, dan permasalahan kesenjangan sosial.
“Mudah-mudahan di bulan November ini bisa segera dibahas di pansus, dan bisa menjadi kado tahun baru bagi masyarakat,” ujarnya.
Menurut Eko, ada lima alasan utama mengapa Rancangan Peraturan Daerah untuk Pemajuan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Desa layak diperjuangkan dan dapat segera direalisasikan.
“Yang pertama adalah mewujudkan masyarakat kecamatan yang sejahtera, berkeadilan, sejahtera dan mandiri,” ujarnya.
Berikutnya, kata dia, adalah mewujudkan kemajuan pembangunan kelurahan dan kelurahan agar menjadi pusat pelayanan publik yang unggul, khususnya pemberdayaan ekonomi, serta pengembangan kebudayaan.
Alasan ketiga adalah mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan kelurahan dan kelurahan yang bersifat melayani, mengayomi, dan memberdayakan masyarakat dengan kolaborasi dan berorientasi pada kinerja, ujarnya.
Alasan keempat, menurut Eko, adalah untuk memperkecil kesenjangan antar wilayah, serta meningkatkan partisipasi masyarakat di tingkat kelurahan dan kelurahan.
Terakhir, menurut dia, rancangan peraturan daerah yang mendukung percepatan pembangunan di kelurahan dan kelurahan dirancang agar dapat difasilitasi oleh pemerintah daerah, yaitu pemajuan pembangunan dan pemberdayaan.
“Fasilitas pemerintah daerah tentunya bisa melalui anggaran, APBD atau dana khusus dalam APBD,” kata Eko Suwanto.
Sebelumnya, Gubernur DIY Sri Sultan HB
Raja Keraton Yogyakarta berharap dana yang bersumber dari dana khusus tersebut dapat digunakan untuk mengatasi permasalahan ekonomi dan sosial di kecamatan tersebut.
Dana tersebut antara lain dapat digunakan untuk mengoptimalkan pengelolaan BUMDes sebagai garda terdepan menopang perekonomian DIY, khususnya di wilayah pedesaan.
Baca juga: Pemda DIY terima LHP BPK atas pengelolaan dana khusus
Baca juga: Polda DIY Tangkap Dua Distributor TKI Ilegal ke Qatar
Baca juga: Dispar DIY: Media Promosi Pariwisata Internasional “Sleman Temple Run”.
Wartawan: Luqman Hakim
Redaktur: Ganet Dirgantara
HAK CIPTA © ANTARA 2023