DPD RI: Penetapan KEK harus dibarengi dengan dukungan anggaran
“Apalagi kami di Komite II DPD RI mendengar tantangan dari investasi dan industrialisasi yang besar tersebut, termasuk dampaknya terhadap kualitas lingkungan hidup daerah,” kata Teras Narang.
Selain itu, Komite II DPD RI juga mendengar bagaimana resentralisasi kewenangan subsektor pertambangan mineral dan batubara serta pelimpahan kewenangan kepada daerah juga menimbulkan berbagai tantangan dalam tata kelola perizinan, baik terkait dunia usaha maupun lingkungan hidup.
Oleh karena itu, saya meminta pemerintah pusat memberikan perhatian serius terhadap kebijakan-kebijakannya yang memberikan kesetaraan, kemanfaatan, dan keadilan bagi seluruh pemangku kepentingan daerah. Termasuk daerah penghasil sumber daya alam di Papua yang produknya diolah di Gresik, kata Teras Narang.
Kunjungan kerja Komite II DPD RI ke Gresik dalam rangka pemantauan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. -Hukum khususnya mengenai pertambangan.
Wartawan: Muhammad Arif Hidayat/Jaya W Manurung
Redaksi : Edy M Yakub
Hak Cipta © ANTARA 2024