Palangka Raya (ANTARA) – Anggota DPD RI Agustin Teras Narang menyatakan, ketika pemerintah pusat berani menetapkan suatu daerah menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) suatu wilayah di Indonesia, maka harus sepakat dengan anggaran dan dukungan lainnya.
Dukungan anggaran juga sebagai upaya agar pemerintah daerah tidak hanya menjadi penonton dan menerima dampak dari lemahnya tata kelola dan kebijakan pemerintah pusat, ujarnya saat dihubungi dari Palangka Raya, Selasa.
Menurut senator asal Kalimantan Tengah ini, apapun tugas desentralisasi, dekonsentrasi, atau bantuan, baik itu pendelegasian dan pemberian kewenangan dari pusat kepada daerah, harus dilaksanakan secara efektif di lapangan, agar tidak menimbulkan permasalahan bagi daerah.
Dikatakannya, di kabupaten yang padat industri seperti di Provinsi Jawa Timur, Komite II DPD RI telah mengunjungi smelter milik PT Smelting yang merupakan fasilitas pengolahan tembaga milik PT Freeport Indonesia. Smelter ini terletak di kawasan ekonomi dengan industri yang berkembang pesat.
Untuk itu, lanjutnya, dari sisi investasi patut diapresiasi terhadap kerja pemerintah. Namun di sisi lain, investasi harus sejalan dengan upaya pembangunan daerah, sejalan dengan kepentingan ekologis yang juga merupakan unsur penting dalam pengembangan kualitas kehidupan manusia daerah.
“Apalagi kami di Komite II DPD RI mendengar tantangan dari investasi dan industrialisasi yang besar tersebut, termasuk dampaknya terhadap kualitas lingkungan hidup daerah,” kata Teras Narang.
Selain itu, Komite II DPD RI juga mendengar bagaimana resentralisasi kewenangan subsektor pertambangan mineral dan batubara serta pelimpahan kewenangan kepada daerah juga menimbulkan berbagai tantangan dalam tata kelola perizinan, baik terkait dunia usaha maupun lingkungan hidup.
Oleh karena itu, saya meminta pemerintah pusat memberikan perhatian serius terhadap kebijakan-kebijakannya yang memberikan kesetaraan, kemanfaatan, dan keadilan bagi seluruh pemangku kepentingan daerah. Termasuk daerah penghasil sumber daya alam di Papua yang produknya diolah di Gresik, kata Teras Narang.
Kunjungan kerja Komite II DPD RI ke Gresik dalam rangka pemantauan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. -Hukum khususnya mengenai pertambangan.
Wartawan: Muhammad Arif Hidayat/Jaya W Manurung
Redaksi : Edy M Yakub
Hak Cipta © ANTARA 2024