DKPP memperluas SIETIK untuk menjaring pengaduan pelanggaran etika pemilu
Dengan adanya SIETIK, DKPP akan bekerja lebih mudah, cepat.Jakarta (ANTARA) – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memaksimalkan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Kode Etik Penyelenggara Pemilu (SIETIK) untuk menjaring pengaduan masyarakat yang lebih luas terkait terhadap pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. (KEPP) pada periode pemilu 2024.“Dengan SIETIK, DKPP bekerja lebih mudah, cepat. Diharapkan aplikasi ini bukan menjadi layanan pengaduan, melainkan layanan masukan,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito pada acara Sosialisasi SIETIK di Jakarta, Senin.
Aplikasi yang dibuat bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kata Heddy, merupakan bentuk digitalisasi penanganan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang dilakukan DKPP.
Tujuannya untuk meningkatkan layanan pengaduan elektronik dan digitalisasi data perkara kode etik yang dilakukan penyelenggara pemilu.
SIETIK juga akan mengintegrasikan seluruh penanganan pelanggaran KEPP, mulai dari pengaduan, verifikasi pengaduan, sidang pemeriksaan, pleno pengambilan keputusan, hingga tindak lanjut keputusan.
Menurutnya, aplikasi tersebut sangat memudahkan masyarakat karena setiap perkembangan pengaduan yang masuk ke SIETIK hanya bisa dilihat langsung oleh pelapor.
“Saat ini sudah era digital, sehingga masyarakat mudah menyampaikan pengaduannya melalui aplikasi SIETIK. Anda bisa memantau sejauh mana pengaduannya, apakah sudah terverifikasi atau belum, lolos verifikasi materiil atau belum, kapan Nanti didengar nanti setelah sidang putusannya juga diunggah di sana,” kata Heddy.