NEWS

DKPP memperluas SIETIK untuk menjaring pengaduan pelanggaran etika pemilu

DKPP masifkan SIETIK jaring pengaduan pelanggaran etik pemilu

Dengan adanya SIETIK, DKPP akan bekerja lebih mudah, cepat.Jakarta (ANTARA) – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memaksimalkan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Kode Etik Penyelenggara Pemilu (SIETIK) untuk menjaring pengaduan masyarakat yang lebih luas terkait terhadap pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. (KEPP) pada periode pemilu 2024.“Dengan SIETIK, DKPP bekerja lebih mudah, cepat. Diharapkan aplikasi ini bukan menjadi layanan pengaduan, melainkan layanan masukan,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito pada acara Sosialisasi SIETIK di Jakarta, Senin.

Aplikasi yang dibuat bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kata Heddy, merupakan bentuk digitalisasi penanganan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang dilakukan DKPP.

Tujuannya untuk meningkatkan layanan pengaduan elektronik dan digitalisasi data perkara kode etik yang dilakukan penyelenggara pemilu.

SIETIK juga akan mengintegrasikan seluruh penanganan pelanggaran KEPP, mulai dari pengaduan, verifikasi pengaduan, sidang pemeriksaan, pleno pengambilan keputusan, hingga tindak lanjut keputusan.

Menurutnya, aplikasi tersebut sangat memudahkan masyarakat karena setiap perkembangan pengaduan yang masuk ke SIETIK hanya bisa dilihat langsung oleh pelapor.

“Saat ini sudah era digital, sehingga masyarakat mudah menyampaikan pengaduannya melalui aplikasi SIETIK. Anda bisa memantau sejauh mana pengaduannya, apakah sudah terverifikasi atau belum, lolos verifikasi materiil atau belum, kapan Nanti didengar nanti setelah sidang putusannya juga diunggah di sana,” kata Heddy.

Terkait sosialisasi ke tempat pemungutan suara (TPS), Heddy menilai hal tersebut belum perlu dilakukan karena sudah mulai diperkenalkan ke masyarakat secara masif, apalagi kewenangan DKPP hanya terbatas pada penyelenggara pemilu.

“Kalau sosialisasi ke TPS saya kira tidak perlu, ini hanya menjangkau masyarakat karena kita tidak boleh melakukan sosialisasi ke TPS. DKPP mengawasi penyelenggara, bukan pemilu, kita mengawasi etika bernegara, jadi sosialisasinya lebih kepada penyelenggara dan masyarakat terkait kode etik “Ada pelanggaran yang perlu dilaporkan ke DKKP,” ujarnya.

Upaya tersebut, kata dia, dibuktikan dengan 384 pengaduan masyarakat yang masuk ke DKPP sepanjang tahun 2023. Pengaduan tersebut paling banyak ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Pada masa kampanye ini pengaduan pasti meningkat karena yang bekerja di KPU, pengaduannya ditujukan ke KPU. KPU banyak menerima pengaduan, kemudian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) banyak menerima laporan,” ujarnya.

Baca juga: DKPP RI Minta Parpol Peserta Pemilu 2024 Tingkatkan Pendidikan Politik
Baca juga: Ketua DKPP RI: Birokrasi Netral Syarat Pemilu Demokrat

Reporter: Hreeloita Dharma Shanti
Editor : D.Dj. Kliwantoro
Hak Cipta © ANTARA 2023

Exit mobile version