DJP mengatakan, persoalan TER menyebabkan pajak meningkat saat menerima THR
DI ANTARA –
Belakangan ini masyarakat mengeluhkan tingginya pemotongan pajak akibat Tunjangan Hari Raya (THR) yang dihitung menggunakan skema Tarif Efektif Rata-Rata (TER) Pajak Penghasilan (PPh) 21. Berikut penjelasan Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti. (Suci Nurhaliza/Muhammad Ramdan/Rayyan/Rijalul Vikry)
Laman: 1 2