NEWS

Berita Trending Terupdate

Umum

Dishub: Bus gunakan klakson telolet dinyatakan tidak layak jalan

Pemerintah juga mendesak pelaksanaan pengujian ramp check lebih spesifik. Sesuai arahan Kementerian Perhubungan Darat, kendaraan angkutan umum yang melakukan pelanggaran seperti memasang klakson telolet tidak diperbolehkan.

Ia juga mengimbau kepada seluruh pengemudi bus untuk tidak menuruti keinginan masyarakat, khususnya anak-anak, untuk memasang dan membunyikan klakson telolet. Pasalnya, hal tersebut berbahaya dan berpotensi menimbulkan kecelakaan di jalan raya.

“Saat ini sedang dilakukan ramp check menjelang kegiatan mudik lebaran di Terminal Poris Plawad. Dengan adanya hal tersebut, Kementerian Perhubungan berupaya meningkatkan pengawasan pada saat uji berkala kendaraan dan berkolaborasi dengan pihak kepolisian untuk menindak operator bus yang melanggar. peraturan agar hal ini tidak terjadi lagi,” ujarnya.*

Baca juga: KemenPPPA Minta Bus Berklakson Telolet Ditertibkan

Baca juga: Ditjen Humas Himbau Operator Bus Tak Gunakan Klakson Telolet

Wartawan : Achmad Irfan
Redaktur : Erafzon Saptiyulda AS
Hak Cipta © ANTARA 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *