Dewas KPK segera sidangkan 93 pegawai terlibat kasus pungli rutan
Jakarta (ANTARA) – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi akan segera menggelar sidang kode etik terhadap 93 pegawai yang diduga terlibat rangkaian kasus pungutan liar di Rutan Negara KPK.”Pemerasan Rutan akan segera kita sidangkan. Ada 93 (pegawai) yang akan diadili, tapi tidak bisa sekaligus, akan dibagi dalam beberapa kelompok,” kata Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho di Kantor Anti-KPK KPK. Gedung Pusat Pendidikan Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis.
Albertina mengatakan, fokus sidang kode etik bukan pada seberapa besar uang yang diterima para pihak yang terlibat dalam kasus tersebut, melainkan integritas pegawai KPK dalam menjalankan tugas kedinasan.
Kalau kita lihat dari segi etika, kita lihat dari integritasnya. Dia menerima sesuatu yang bukan haknya, menyalahgunakan kewenangannya sebagai pegawai lapas sudah menjadi masalah etika. ,” dia berkata.
Baca juga: KPK Pecat Puluhan Pegawai Lapas KPK Terkait Pungli
Mantan hakim itu juga menjelaskan, ada 93 pegawai yang akan didengarkan kode etiknya karena petugas Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki rotasi kerja yang rutin.
Sebelumnya, Dewan Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan temuan terkait pungli di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebesar Rp4 miliar pada periode Desember 2021 hingga Maret 2022.
“Ini murni temuan Dewan Pengawas, tidak ada pengaduan,” kata Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Senin (16/3/2023).