NEWS

Dewas KPK segera sidangkan 93 pegawai terlibat kasus pungli rutan

Dewas KPK segera sidangkan 93 pegawai terlibat kasus pungli rutan

Jakarta (ANTARA) – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi akan segera menggelar sidang kode etik terhadap 93 pegawai yang diduga terlibat rangkaian kasus pungutan liar di Rutan Negara KPK.”Pemerasan Rutan akan segera kita sidangkan. Ada 93 (pegawai) yang akan diadili, tapi tidak bisa sekaligus, akan dibagi dalam beberapa kelompok,” kata Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho di Kantor Anti-KPK KPK. Gedung Pusat Pendidikan Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis.

Albertina mengatakan, fokus sidang kode etik bukan pada seberapa besar uang yang diterima para pihak yang terlibat dalam kasus tersebut, melainkan integritas pegawai KPK dalam menjalankan tugas kedinasan.

Kalau kita lihat dari segi etika, kita lihat dari integritasnya. Dia menerima sesuatu yang bukan haknya, menyalahgunakan kewenangannya sebagai pegawai lapas sudah menjadi masalah etika. ,” dia berkata.

Baca juga: KPK Pecat Puluhan Pegawai Lapas KPK Terkait Pungli

Mantan hakim itu juga menjelaskan, ada 93 pegawai yang akan didengarkan kode etiknya karena petugas Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki rotasi kerja yang rutin.

Sebelumnya, Dewan Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan temuan terkait pungli di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebesar Rp4 miliar pada periode Desember 2021 hingga Maret 2022.

“Ini murni temuan Dewan Pengawas, tidak ada pengaduan,” kata Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Senin (16/3/2023).

Baca juga: Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) serukan pemerasan di rutan hingga pencabutan alat komunikasi

Albertina menjelaskan, pungutan liar tersebut dilakukan terhadap tahanan yang ditahan di Rutan KPK.

Sejumlah bentuk pungutan liar melibatkan pungutan liar berupa penyetoran tunai dan transaksi yang melibatkan rekening pihak ketiga.

“Pungutannya dalam bentuk setoran tunai, semua menggunakan rekening pihak ketiga dan sebagainya. Kami tidak bisa menyampaikan secara transparan di sini karena ada unsur pidananya,” kata Albertina.

Dia menegaskan, Dewan Pengawas KPK serius dalam menertibkan instansi KPK tanpa diskriminasi. “Semuanya akan ditindak, termasuk pungutan liar di Rutan KPK,” imbuhnya.

Baca juga: Wapres Minta Komisi Pemberantasan Korupsi Berantas Pungli di Rutan
Baca juga: PPATK Sebut Temuan KPK soal Pungli di Lapas Sudah Terkoordinasi

Reporter: Fianda Sjofjan Rassat
Redaksi : Didik Kusbiantoro
Hak Cipta © ANTARA 2024

Exit mobile version